Correct Article 5
PERPRES Nomor 124 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk:
a. biaya perjalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.
Your Correction
