Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 233) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: