Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam Tugas Pembantuan. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk pembinaan administrasi keuangan; b. Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk pembinaan teknis; dan c. Inspektur Jenderal untuk pengawasan fungsional atas pelaksanaan Tugas Pembantuan. (3) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. 8. Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction