Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam Tugas Pembantuan.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal untuk pembinaan administrasi keuangan;
b. Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk pembinaan teknis; dan
c. Inspektur Jenderal untuk pengawasan fungsional atas pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
8. Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
