Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; dan b. bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi. (2) Bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. dukungan manajemen dan dukungan teknis; b. perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi; c. pembangunan kawasan transmigrasi; d. fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi; e. pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan f. pengembangan kawasan transmigrasi. (3) Bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. dukungan manajemen dan dukungan teknis; b. perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi; c. pengembangan kelembagaan ekonomi transmigrasi; d. pengembangan produk unggulan transmigrasi; e. promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi; dan f. pemberdayaan masyarakat transmigrasi. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction