Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Menteri menugaskan Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui rapat koordinasi yang memuat kegiatan penyampaian: a. arah kebijakan; dan b. rencana program, kegiatan, dan anggaran, penyelenggaran Tugas Pembantuan. 7. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction