Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Current Text
Dalam menyelenggarakan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan:
a. sinkronisasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah;
b. penyiapan dan penetapan perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Tugas Pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
