Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Current Text
Petunjuk teknis penyelenggaraan Tugas Pembantuan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi tahun anggaran 2025 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
