Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Current Text
Dalam hal pengelola keuangan berhalangan sementara atau berhalangan tetap, gubernur dan/atau bupati/walikota mengusulkan penggantian pengelola keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi
dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
