KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) BBUSKP berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) BBUSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
BBUSKP mempunyai tugas melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BBUSKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, sistem informasi dan dokumentasi pelaksanaan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem menajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati;
b. pelaksanaan uji standar laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati;
c. pelaksanaan uji rujukan atas hasil uji laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati;
d. pelaksanaan uji konfirmasi hasil pemantauan hama penyakit hewan (HPH)/hama penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan (OPT)/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
e. pelaksanaan uji profisiensi dan uji banding antar laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati;
f. pelaksanaan pembuatan koleksi standar HPH/HPHK dan OPT/OPTK;
g. pelaksanaan pengembangan dan uji coba teknik dan metode pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan HPH/HPHK dan OPT/OPTK;
h. penyusunan standarisasi sumberdaya manusia, metode, alat dan bahan laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati;
i. pelaksanaan validasi/verifikasi metode, alat dan bahan uji laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati;
j. pemberian pelayanan uji standar, uji rujukan, dan fasilitasi penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati;
k. pemberian bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati; dan
l. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBUSKP.
BBUSKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, sistem informasi dan dokumentasi dari pelaksanaan kegiatan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Struktur organisasi BBUSKP digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BBKP meliputi:
a. BBKP Surabaya;
b. BBKP Tanjung Priok;
c. BBKP Soekarno-Hatta;
d. BBKP Belawan; dan
e. BBKP Makassar.
(1) BBKP berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) BBKP dipimpin oleh seorang Kepala.
BBKP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BBKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
BBKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Struktur organisasi BBKP digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(1) Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat BUTTMKP merupakan UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) BUTTMKP dipimpin oleh seorang Kepala.
BUTTMKP mempunyai tugas melaksanakan uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode perkarantinaan pertanian sesuai standar internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BUTTMKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja, program dan anggaran;
b. pelaksanaan kerjasama dalam rangka uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati;
c. pelaksanaan uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional;
d. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional;
e. pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi hasil uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BUTTMKP.
BUTTMKP terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan barang milik negara, surat menyurat, kearsipan dan rumah tangga BUTTMKP.
Bagan struktur organisasi BUTTMKP tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BKP Kelas I meliputi:
a. BKP Kelas I Denpasar;
b. BKP Kelas I Semarang;
c. BKP Kelas I Balikpapan;
d. BKP Kelas I Bandar Lampung;
e. BKP Kelas I Pekanbaru;
f. BKP Kelas I Pontianak;
g. BKP Kelas I Kupang;
h. BKP Kelas I Banjarmasin;
i. BKP Kelas I Mataram;
j. BKP Kelas I Manado;
k. BKP Kelas I Padang;
l. BKP Kelas I Jayapura;
m. BKP Kelas I Palembang;
n. BKP Kelas I Jambi; dan
o. BKP Kelas I Batam.
(1) BKP Kelas I berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) BKP Kelas I dipimpin oleh seorang Kepala.
BKP Kelas I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, BKP Kelas I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
BKP Kelas I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Struktur organisasi BKP Kelas I digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BKP Kelas II meliputi:
a. BKP Kelas II Medan;
b. BKP Kelas II Tanjung Pinang;
c. BKP Kelas II Ternate;
d. BKP Kelas II Kendari;
e. BKP Kelas II Pangkal Pinang;
f. BKP Kelas II Tarakan;
g. BKP Kelas II Cilegon;
h. BKP Kelas II Yogyakarta;
i. BKP Kelas II Palangkaraya;
j. BKP Kelas II Palu; dan
k. BKP Kelas II Gorontalo.
(1) BKP Kelas II berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) BKP Kelas II dipimpin oleh seorang Kepala.
BKP Kelas II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, BKP Kelas II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
BKP Kelas II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Bagan struktur organisasi BKP Kelas II tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SKP Kelas I meliputi:
a. SKP Kelas I Biak;
b. SKP Kelas I Entikong;
c. SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan;
d. SKP Kelas I Cilacap berlokasi di Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
e. SKP Kelas I Sumbawa Besar;
f. SKP Kelas I Banda Aceh;
g. SKP Kelas I Sorong;
h. SKP Kelas I Samarinda;
i. SKP Kelas I Ambon;
j. SKP Kelas I Bengkulu;
k. SKP Kelas I Timika;
l. SKP Kelas I Merauke;
m. SKP Kelas I Bandung; dan
n. SKP Kelas I Parepare.
(1) SKP Kelas I berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) SKP Kelas I dipimpin oleh seorang Kepala.
SKP Kelas I mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, SKP Kelas I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan
karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
SKP Kelas I terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur organisasi SKP Kelas I digambarkan dalam badan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
SKP Kelas II meliputi:
a. SKP Kelas II Tanjung Balai Karimun;
b. SKP Kelas II Ende;
c. SKP Kelas II Mamuju;
d. SKP Kelas II Manokwari; dan
e. SKP Kelas II Bangkalan.
(1) SKP Kelas II berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) SKP Kelas II dipimpin oleh seorang Kepala.
SKP Kelas II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, SKP Kelas II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan
karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
SKP Kelas II terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur organisasi SKP Kelas II digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.