Correct Article 39
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, SKP Kelas I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan
karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Your Correction
