Correct Article 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Current Text
(1) BBUSKP berada di bawah Badan Karantina Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) BBUSKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction
