Correct Article 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BBUSKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, sistem informasi dan dokumentasi pelaksanaan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem menajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati;
b. pelaksanaan uji standar laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati;
c. pelaksanaan uji rujukan atas hasil uji laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati;
d. pelaksanaan uji konfirmasi hasil pemantauan hama penyakit hewan (HPH)/hama penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan (OPT)/organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
e. pelaksanaan uji profisiensi dan uji banding antar laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati;
f. pelaksanaan pembuatan koleksi standar HPH/HPHK dan OPT/OPTK;
g. pelaksanaan pengembangan dan uji coba teknik dan metode pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan HPH/HPHK dan OPT/OPTK;
h. penyusunan standarisasi sumberdaya manusia, metode, alat dan bahan laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati;
i. pelaksanaan validasi/verifikasi metode, alat dan bahan uji laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati;
j. pemberian pelayanan uji standar, uji rujukan, dan fasilitasi penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati;
k. pemberian bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati; dan
l. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBUSKP.
Your Correction
