Correct Article 45
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, SKP Kelas II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan
karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK;
d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK;
e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan;
g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati;
h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan;
i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Your Correction
