Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1099), diubah sebagai berikut:
1. Setelah huruf e Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga berbunyi sebagai berikut: