Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9A

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses permohonan izin PUB kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi dari pejabat yang berwenang diunggah. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui direktorat yang membidangi penyelenggaraan PUB melakukan verifikasi terhadap persyaratan izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Menteri menerbitkan izin penyelenggaraan PUB dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 lolos verifikasi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat persyaratan yang tidak sesuai, Menteri melalui direktorat yang membidangi penyelenggaraan PUB memberitahukan kepada penyelenggara PUB untuk melakukan penyesuaian persyaratan permohonan izin PUB dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal penyelenggara PUB tidak melakukan penyesuaian persyaratan permohonan izin PUB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan izin PUB dianggap ditarik kembali oleh penyelenggara PUB. 4. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction