Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. aparat pengawasan intern pemerintah; dan
b. satuan tugas penertiban.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Satuan tugas penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan ketentuan untuk:
a. pemerintah pusat dilaksanakan oleh pejabat tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan PUB; dan
b. pemerintah daerah dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan PUB.
(6) Pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Your Correction
