Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan perizinan penyelenggaraan PUB berwenang untuk:
a. menolak permohonan izin PUB jika:
1. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan;
2. penyelenggaraan PUB dapat mengakibatkan munculnya dampak negatif bagi masyarakat;
3. tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB;
dan
4. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
b. menunda, mencabut, dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan:
1. untuk kepentingan umum;
2. pelaksanaan PUB yang meresahkan masyarakat;
3. terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan izin PUB; dan/atau
4. menimbulkan permasalahan di masyarakat, dan
c. MENETAPKAN suatu program yang diajukan oleh pemohon memenuhi atau tidak unsur PUB.
7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
