Correct Article 11A
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Current Text
Pedoman teknis penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh pejabat tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan PUB.
5. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
