Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin PUB bagi masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. surat keterangan domisili; c. nomor pokok wajib pajak; d. bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat; e. nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB; f. kartu tanda penduduk direktur/ketua; g. surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua; h. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, politik, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum; i. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial; j. rekomendasi dari pejabat yang berwenang; dan k. surat pernyataan kesediaan menampilkan profil kelembagaan dalam laman publikasi yang paling sedikit memuat: 1. sejarah pendirian lembaga; 2. susunan pengurus lembaga; 3. kegiatan yang dilaksanakan; dan 4. alamat dan nomor telepon lembaga. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau b. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada gubernur. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon harus menyiapkan: a. proposal; dan b. contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. 3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction