Correct Article 18A
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Current Text
Pedoman teknis penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 ditetapkan oleh pejabat tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan PUB.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
