Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1042), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: