Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM KEADAAN TERURAI LENGKAP DAN KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP
Current Text
(1) KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih harus mencakup Komponen Utama berupa:
a. bodi, kabin, dan/atau sasis;
b. Baterai; dan
c. sistem penggerak motor listrik.
(2) Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih dapat mencakup Komponen Pendukung.
(3) Uraian barang Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Tabel I-A dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
