Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM KEADAAN TERURAI LENGKAP DAN KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP
Current Text
(1) KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga harus mencakup Komponen Utama berupa:
a. rangka dan/atau bodi;
b. Baterai; dan
c. sistem penggerak motor listrik.
(2) Selain Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga dapat mencakup Komponen Pendukung.
(3) Daftar uraian barang Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 10 dihapus dan huruf c ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
