Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM KEADAAN TERURAI LENGKAP DAN KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit meliputi: a. perakitan (assembling); dan b. pengujian dan pengendalian mutu. (2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa: a. dihapus. b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40; c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang yang termasuk dalam subpos 8703.80; dan d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90. 5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (3) Pasal 11 dihapus dan huruf c ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction