Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM KEADAAN TERURAI LENGKAP DAN KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP
Current Text
(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit meliputi:
a. perakitan (assembling); dan
b. pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa:
a. dihapus.
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang yang termasuk dalam subpos 8703.80;
dan
d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90.
5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (3) Pasal 11 dihapus dan huruf c ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
