Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM KEADAAN TERURAI LENGKAP DAN KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP
Current Text
KBL Berbasis Baterai hasil proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 harus memenuhi spesifikasi dan target minimum capaian nilai tingkat komponen dalam negeri KBL Berbasis Baterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
7. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
