Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM KEADAAN TERURAI LENGKAP DAN KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan paling sedikit 2 (dua) dari kegiatan berikut: a. pencetakan bodi; b. penyambungan bodi; c. pengecatan bodi; d. pembuatan dan/atau perakitan kabin; e. pembuatan dan/atau perakitan sasis; f. pembuatan dan/atau perakitan motor listrik; g. pembuatan dan/atau perakitan gardan (axle); h. pembuatan dan/atau perakitan baterai; i. perakitan (assembling); dan j. pengujian dan pengendalian mutu. (2) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dalam melakukan proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan paling sedikit 1 (satu) Komponen Utama dari dalam negeri. (3) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa: a. dihapus. b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40; c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang yang termasuk dalam subpos 8703.80; d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, yang termasuk dalam subpos 8704.90; dan e. dihapus. f. sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud yang termasuk dalam pos 87.06, dengan mesin digantikan oleh motor listrik. 6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction