Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM KEADAAN TERURAI LENGKAP DAN KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP
Current Text
(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan paling sedikit 2 (dua) dari kegiatan berikut:
a. pencetakan bodi;
b. penyambungan bodi;
c. pengecatan bodi;
d. pembuatan dan/atau perakitan kabin;
e. pembuatan dan/atau perakitan sasis;
f. pembuatan dan/atau perakitan motor listrik;
g. pembuatan dan/atau perakitan gardan (axle);
h. pembuatan dan/atau perakitan baterai;
i. perakitan (assembling); dan
j. pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dalam melakukan proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan paling sedikit 1 (satu) Komponen Utama dari dalam negeri.
(3) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa:
a. dihapus.
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang yang termasuk dalam subpos 8703.80;
d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, yang termasuk dalam subpos 8704.90;
dan
e. dihapus.
f. sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud yang termasuk dalam pos 87.06, dengan mesin digantikan oleh motor listrik.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
