Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI DALAM KEADAAN TERURAI LENGKAP DAN KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP
Current Text
(1) Importasi KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan importasi KBL Berbasis Baterai CKD dan KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula ketentuan:
a. mengenai KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan/atau perubahannya; dan
b. mengenai KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59M-IND/PER/5/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor dan/atau perubahannya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
