Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
2. Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis yang selanjutnya disebut STPP Mutu Teknis adalah bahan kimia berwarna putih, berupa bubuk atau butiran, sedikit higroskopis dengan rumus kimia Na5P3O10, bobot molekul 367,86 g/mol, sangat mudah larut dalam air dan tidak larut dalam etanol dengan nomor Chemical Abstract Services (CAS) 7758-29-4.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi STPP Mutu Teknis dan berkedudukan di INDONESIA.
5. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi STPP Mutu Teknis dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi STPP Mutu Teknis sesuai ketentuan pemberlakuan SNI STPP Mutu Teknis secara wajib.
8. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
9. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
10. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
11. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
12. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan Sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI.
13. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
14. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
15. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
16. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang industri.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
18. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
19. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri STPP Mutu Teknis atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan STPP Mutu Teknis sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk STPP Mutu Teknis yang mencakup merek, uraian produk yang meliputi bentuk, rentang, kepadatan, dan ukuran;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk produk STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, perjanjian lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat digantikan dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri STPP Mutu Teknis atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan STPP Mutu Teknis sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk STPP Mutu Teknis yang mencakup merek, uraian produk yang meliputi bentuk, rentang, kepadatan, dan ukuran;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, dan angka 14 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk produk STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, perjanjian lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat digantikan dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SODIUM TRIPOLIFOSFAT MUTU TEKNIS SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK SODIUM TRIPOLIFOSFAT MUTU TEKNIS
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI 2109:2020 untuk STPP Mutu Teknis secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 2109:2020, STPP Mutu Teknis ; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No.
Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
Untuk Perusahaan Industri Untuk Perwakilan Resmi
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek kelas 3 (tiga) STPP Mutu Teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri STPP Mutu Teknis, dengan nomor KBLI 20111 dan/atau KBLI 20114;
c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri STPP Mutu Teknis atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan memasarkan STPP Mutu Teknis
No.
Ketentuan Uraian STPP Mutu Teknis sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi Produsen di Luar Negeri;
g) informasi STPP Mutu Teknis yang mencakup merek;
g) informasi STPP Mutu Teknis yang mencakup merek;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis (interaksi antar proses);
n) proses bisnis (interaksi antar proses); dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha/Nomor Induk Berusaha (NIB);
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta notaris;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk STPP Mutu Teknis
No.
Ketentuan Uraian kelas 3 (tiga) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dokumen yang diunggah oleh Importir yang mewakili 1 (satu) Perwakilan Resmi:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
No.
Ketentuan Uraian
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
c) perizinan berusaha; dan
d) penunjukan atau bukti perjanjian sebagai Importir dari Perwakilan Resmi yang disahkan oleh notaris.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); atau
No.
Ketentuan Uraian
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional.
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dan sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka 4); dan/atau
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri STPP Mutu Teknis, salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagaimana dimakud pada angka 5) huruf d) dapat diganti dengan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
c. mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, pada saat pelaksanaan surveilen kedua, Perusahaan Industri harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
4. Untuk Produsen di Luar Negeri, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
No.
Ketentuan Uraian
5. Untuk Produsen di Luar Negeri, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf l), huruf m) dan huruf n) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015.
3 Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Perwakilan Resmi
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) Mandays (orang hari;
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) Mandays (orang hari);
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4 Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan terkait;
No.
Ketentuan Uraian
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5 Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI STPP Mutu Teknis; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI STPP Mutu Teknis” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI STPP Mutu Teknis.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
No.
Ketentuan Uraian
c. melakukan tinjauan dokumen administrasi;
d. melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
10) proses bisnis (interaksi antar proses); dan 11) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi fasilitas produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1;
b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 2109:2020;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk STPP Mutu Teknis;
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk STPP Mutu Teknis.
3. Lingkup yang diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
No.
Ketentuan Uraian
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan.
d. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf G.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) tungku bakar;
2) pengering semprot;
3) alat kalsinasi;
4) pendingin;
5) penggiling dan penyaring; dan
No.
Ketentuan Uraian 6) reaktor.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki peralatan uji paling sedikit berupa alat penguji kadar STPP Mutu Teknis.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 2109:2020, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau
2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal, Surveilen, dan Resertifikasi SPPT SNI dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan;
d. Jumlah contoh uji sebagaimana dalam Huruf F.
e. Contoh uji diambil secara acak.
f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 2109:2020.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI 2109:2020.
No.
Ketentuan Uraian Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi STPP Mutu Teknis.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. penerbitan; atau
b. penolakan penerbitan.
3. Penerbitan sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit berisi:
No.
Ketentuan Uraian 1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama PPC;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan hasil audit kesesuaian;
6) Laboratorium Uji yang digunakan;
7) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 8) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
No.
Ketentuan Uraian
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
m. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Perwakilan Resmi
1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
3) merek;
4) nomor dan judul SNI;
5) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 6) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang;
5) merek;
6) nomor dan judul SNI;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8) masa berlaku Sertifikat SNI.
o. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
p. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o hanya dapat dicantumkan 1 (satu) merek.
q. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
Tahap IV: Lisensi
No.
Ketentuan Uraian
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI
a. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki Sertifikat SNI dan akan membubuhkan tanda SNI dan tanda elektronik pada STPP Mutu Teknis harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri STPP Mutu Teknis.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan yang diajukan untuk dibubuhi tanda SNI.
j. Dalam hal:
1) ditemukan ketidaksesuaian antar isian formulir dengan dokumen pendukung;
dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan yang diajukan dengan dokumen pendukung,
No.
Ketentuan Uraian tim meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk memberikan klarifikasi.
k. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI.
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi a.
LSPro harus memastikan bahwa:
1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku;
No.
Ketentuan Uraian 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan;
3) Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015.
b. Kegiatan surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh LSSM sebagaimana tercantum dalam catatan angka 6 Tahap I Seleksi, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada surveilen kedua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Perwakilan Resmi
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilen 4 Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilen 6 Mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 2109:2020.
No.
Ketentuan Uraian
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk STPP Mutu Teknis.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi STPP Mutu Teknis.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu klasifikasi bentuk produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai tahapan proses/parameter yang mengacu pada Huruf G dalam dokumen Skema Sertifikasi ini;
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf G.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
No.
Ketentuan Uraian 1) tungku bakar;
2) pengering semprot;
3) alat kalsinasi;
4) pendingin;
5) penggiling dan penyaring; dan 6) reaktor.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki peralatan uji paling sedikit berupa alat penguji kadar STPP Mutu Teknis.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan perubahan desain atau alat produksi atau uji, dan mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 2109:2020, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Produsen menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Ketentuan contoh uji untuk masing-masing merek diambil untuk setiap parameter uji dan kategori sebagaimana dalam Huruf F.
e. Contoh uji diambil secara acak dari kelompok klasifikasi bentuk produk.
No.
Ketentuan Uraian
f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Keterangan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Produsen sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 2109:2020.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan hasil uji dan syarat mutu pada SNI 2109:2020.
10. Tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan laporan hasil uji memiliki kompetensi STPP Mutu Teknis.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan untuk pengujian ulang pada seluruh parameter.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
5) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
6) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Penguji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
No.
Ketentuan Uraian
a. dipertahankan;
b. dibekukan; atau
c. dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti keseuaian untuk STPP Mutu Teknis yang memenuhi ketentuan SNI 2109:2020.
2. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a) dilakukan pada setiap kemasan terkecil STPP Mutu Teknis dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b) dilakukan dengan menempelkan sticker, label, hologram, atau printing pada salah satu permukaan kemasan produk;
c) tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI;
d) penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI 2109:2020; dan e) selain tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) merek/logo;
3) kode produksi; dan 4) negara pembuat.
F.
Prosedur Pengambilan Contoh Uji
1. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen dan resertifikasi Sertifikat SNI.
2. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Audit, perusahaan, dan Importir (jika ada).
3. Jumlah contoh uji sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam SNI 2109:2020.
G.
Pengendalian Proses Produksi No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Bahan Baku
1. Asam fosfat
2. Caustic soda/soda ash Pengujian kualitas atau sesuai Certificate of Analysis (CoA) Produsen Sesuai Persyaratan Pembelian Setiap kedatangan
3. Reaktor Rasio asam fosfat dengan caustic soda/soda ash Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Pengering semprot dan alat kalsinasi Kadar air dan polifosfat Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
5. Penimbangan Pengecekan dan verifikasi timbangan Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi
6. Pengecekan kadar STPP Mutu Teknis Internal perusahaan Sesuai ketentuan SNI 2109:2020 STPP Mutu Teknis Sesuai Standar Operasi
7. Pengemasan dan Penandaan Sesuai ketentuan Sesuai ketentuan SNI 2109:2020 STPP Mutu Teknis Setiap kemasan
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA