Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri STPP Mutu Teknis; b. memiliki merek sendiri untuk STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. tungku bakar; 2. pengering semprot; 3. alat kalsinasi; 4. pendingin; 5. penggiling dan penyaring; dan 6. reaktor; d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa alat penguji kadar STPP Mutu Teknis. e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi atas merek dari Produsen di Luar Negeri kelas 3 dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk STPP Mutu Teknis hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri STPP Mutu Teknis; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya. (7) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak dapat berfungsi sebagai Importir, Perwakilan Resmi menunjuk 1 (satu) Importir. (8) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi. (9) Dalam hal Perwakilan Resmi mengganti Importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Perwakilan Resmi wajib mengajukan perubahan data Importir pada Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
Your Correction