Correct Article 46
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sertifikat produk penggunaan tanda SNI STPP Mutu Teknis yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan SNI Sodium Tripolifospat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/M- IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan SNI Sodium Tripolifospat (STPP) Mutu Teknis Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI STPP Mutu Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
