Correct Article 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
Current Text
(1) Pemberlakuan SNI untuk STPP Mutu Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi STPP Mutu Teknis yang digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(2) STPP Mutu Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Your Correction
