Correct Article 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 2109:2020 STPP Mutu Teknis secara wajib.
(2) STPP Mutu Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS)
2835.31.90.
(3) STPP Mutu Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
