Correct Article 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib
Current Text
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20111 dan/atau KBLI 20114;
b. memiliki merek sendiri untuk STPP Mutu Teknis kelas 3 (tiga);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. tungku bakar;
2. pengering semprot;
3. alat kalsinasi;
4. pendingin;
5. penggiling dan penyaring; dan
6. reaktor;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa alat penguji kadar STPP Mutu Teknis;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Your Correction
