Article 79
Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur.
12.Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: