Correct Article 83
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan budaya kerja, citra institusi, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan
budaya kerja, citra institusi, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan budaya kerja, citra institusi, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur.
17.Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
