Correct Article 90
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Current Text
Susunan organisasi Asisten Deputi Pengelolaan Kinerja, Sistem Penghargaan, dan Pengakuan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
26.Judul Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
