Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 14.Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction