Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan budaya kerja, citra institusi, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur. 16.Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction