Correct Article 82
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Current Text
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan budaya kerja, citra institusi, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur.
16.Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
