Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur. 13.Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction