Correct Article 92
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Asisten Deputi Transformasi Digital dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi digital dan evaluasi manajemen aparatur sipil negara;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital dan evaluasi manajemen aparatur sipil negara; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital dan evaluasi manajemen aparatur sipil negara.
29.Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
