Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Umum
Naskah Dinas Arahan
Umum
Naskah Dinas Pengaturan
Naskah Dinas Penetapan
Naskah Dinas Penugasan
Naskah Dinas Korespondensi
Umum
Naskah Dinas Korespondensi Internal
Naskah Dinas Korespondensi Eksternal
Naskah Dinas Khusus
Umum
Perjanjian
Korespondensi Diplomatik
Berita Diplomatik
Surat Kuasa
Berita Acara
Surat Keterangan
Surat Pengantar
Pengumuman
Laporan
Telaah Staf
Sertifikat
Piagam Penghargaan
Siaran Pers
PEMBUATAN NASKAH DINAS
Umum
Lambang Negara atau Logo
Umum
Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta
Umum
Kertas
Amplop
Tinta
Lampiran
Tanda Tangan, Paraf, dan Cap
Umum
Tanda Tangan
Paraf
Cap Dinas
Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas
PENGAMANAN NASKAH DINAS
Umum
Penentuan Kategori Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Naskah Dinas
Perlakuan terhadap Naskah Dinas Berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses
Umum
Pemberian Kode Klasifikasi Keamanan dan Akses
Pemberian Nomor Seri Pengamanan dan Security Printing
Penomoran Naskah Dinas yang Bersifat Rahasia
PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Umum
Pengendalian Naskah Dinas Masuk
Umum
Pengendalian Naskah Dinas Masuk pada Media Rekam Kertas
Pengendalian Naskah Dinas Masuk pada Media Rekam Elektronik
Pengendalian Naskah Dinas Keluar
Umum
Pengendalian Naskah Dinas Keluar pada Media Rekam Kertas
Pengendalian Naskah Dinas Keluar pada Media Rekam Elektronik
LEGALISASI NASKAH DINAS
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS A. Instruksi
PEMBUATAN DAN PENGAMANAN NASKAH DINAS A. PEMBUATAN NASKAH DINAS
PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS A. Batasan Kewenangan Pejabat Penandatangan Naskah Dinas
JENIS, SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
PEMBUATAN DAN PENGAMANAN NASKAH DINAS
PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS