Correct Article 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
(1) Tata Naskah Dinas Kementerian dan Perwakilan dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
(2) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penandatangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Your Correction
