Correct Article 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum atau kelompok orang atau perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan Kementerian dan/atau Perwakilan.
(2) Susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Your Correction
