Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis mengenai suatu persoalan dengan memberikan rekomendasi, saran, dan/atau solusi. (2) Susunan dan bentuk telaah staf terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
Your Correction