Correct Article 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat di lingkungan Kementerian dan Perwakilan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu.
(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk surat undangan internal terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Your Correction
