Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar operasional prosedur administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis, susunan, dan bentuk dokumen dan penetapan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.
Your Correction