PENGANGKATAN NOTARIS
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut- turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
c. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;
d. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan;
e. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
f. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;
g. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris;
dan
h. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
(3) Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), calon Notaris harus melampirkan:
a. fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;
b. asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan
c. fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi.
(4) Kantor Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun dan telah menerbitkan paling sedikit 100 (seratus) akta.
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Notaris diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pengangkatan Notaris secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota atau dengan memperhatikan Formasi
Jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Permohonan pengisian Format Isian pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar biaya akses pengangkatan jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum.
(1) Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Setelah mengisi Format Isian secara lengkap, pemohon wajib mengirimkan berkas paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
(1) Permohonan pengangkatan jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak Hari terakhir penerimaan berkas.
(2) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar penerimaaan negara bukan pajak pengangkatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Hari terakhir diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri menyetujui permohonan pengangkatan.
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
(1) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, permohonan ditolak.
(2) Dalam hal pengangkatan Notaris ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.
(2) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan menggunakan daftar tunggu dengan mengisi formulir secara elektronik.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi Format Isian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama pemohon;
b. tanggal lahir;
c. tempat kedudukan yang dimohonkan;
d. tanggal ijazah strata dua kenotariatan; dan
e. tanggal mulai dan berakhirnya magang.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap daftar tunggu.
(5) Permohonan pengangkatan dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan.
(1) Dalam hal calon Notaris telah terdaftar dalam daftar tunggu, calon Notaris dapat mengajukan pembatalan daftar tunggu secara elektronik.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan.
(3) Setelah melakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan pada tempat kedudukan di kabupaten/kota lain yang masih tersedia Formasi Jabatan Notaris.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(1) Dalam hal Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, calon Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian.
(2) Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pengangkatan pada daftar tunggu.
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
(3) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sumpah/janji jabatan Notaris dilakukan di hadapan Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
(4) Lafal sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik INDONESIA, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tentang Jabatan Notaris, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun".
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan
Notaris diterbitkan.
(2) Dalam hal Notaris tidak melakukan pengucapan sumpah/janji dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.
(3) Menteri menerbitkan surat keputusan pembatalan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal berakhirnya masa pengambilan sumpah jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat keputusan pembatalan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik.
(1) Calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan kembali.
(2) Permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan Menteri tentang pembatalan atas surat keputusan pengangkatan Notaris.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, Notaris wajib:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan MPD; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri, dan pejabat lain yang bertanggung jawab dibidang pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, MPD, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara;
c. pemberhentian dengan hormat; atau
d. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Notaris yang telah melakukan pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dapat melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Kelengkapan dokumen pendukung aktivasi meliputi:
a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. contoh tanda tangan dan paraf, sertateraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah dan alamat kantor; dan
d. fotokopi tanda pemberitahuan penerimaan registrasi go anti money laundering melalui surat elektronik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikirim kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
BAB III PERUBAHAN NAMA, PENAMBAHAN GELAR, DAN PERUBAHAN ALAMAT KANTOR
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan terhadap:
a. perubahan nama; dan/atau
b. penambahan gelar akademik atau nonakademik.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Notaris wajib membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri.
(1) Dokumen pendukung permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisasi, kecuali nama tambahannya tertera dalam akta kelahirannya; dan
d. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi.
(2) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. fotokopi ijazah gelar akademik yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan
c. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi.
(3) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan
b. bukti penambahan gelar nonakademik lainnya yang diketahui oleh kepada desa/lurah, camat, atau pejabat yang berwenang.
(1) Dalam hal permohonan perubahan nama dan/atau penambahan gelar disetujui, Notaris dapat mencetak surat persetujuan tersebut.
(2) Dalam hal adanya perubahan alamat kantor, Notaris wajib memberitahukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
(3) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan mengunggah laporan perubahan alamat kantor yang telah dikirimkan dengan surat tercatat kepada MPD disertai dengan mengunggah bukti pengiriman.