Correct Article 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Current Text
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan
Notaris diterbitkan.
(2) Dalam hal Notaris tidak melakukan pengucapan sumpah/janji dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.
(3) Menteri menerbitkan surat keputusan pembatalan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal berakhirnya masa pengambilan sumpah jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat keputusan pembatalan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik.
Your Correction
