Correct Article 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Current Text
(1) Dokumen pendukung permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisasi, kecuali nama tambahannya tertera dalam akta kelahirannya; dan
d. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi.
(2) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. fotokopi ijazah gelar akademik yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan
c. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi.
(3) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan
b. bukti penambahan gelar nonakademik lainnya yang diketahui oleh kepada desa/lurah, camat, atau pejabat yang berwenang.
Your Correction
