Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen pendukung permohonan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, meliputi: a. fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi; b. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; c. fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisasi, kecuali nama tambahannya tertera dalam akta kelahirannya; dan d. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi. (2) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi: a. fotokopi ijazah gelar akademik yang telah dilegalisasi; b. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan c. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi. (3) Dokumen pendukung permohonan penambahan gelar nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi: a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi; dan b. bukti penambahan gelar nonakademik lainnya yang diketahui oleh kepada desa/lurah, camat, atau pejabat yang berwenang.
Your Correction