Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan secara tertulis kepada: a. MPD, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan; b. MPW, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau c. MPP, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung: a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi; c. surat penunjukan Notaris pengganti; dan d. asli sertifikat cuti Notaris.
Your Correction