Correct Article 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Current Text
(1) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diajukan secara tertulis kepada:
a. MPD, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
b. MPW, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
c. MPP, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat penunjukan Notaris pengganti; dan
d. asli sertifikat cuti Notaris.
Your Correction
